POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBAL
1.
Pengertian Politik Luar
Negeri
Politik
luar negeri adalah kebijakan yang ditetapkan suatu negara untuk mengatur
hubungan dengan negara negara lain. Politik luar negeri setiap negara berbeda-beda.
Perbedaannya yaitu, kondisi dan letak geografis kekayaan, kemampuan penduduk,
latar belakang sejarah bangsa yang bersangkutan. Politik luar negeri dapat
diartikan sebagai skema atau pola cara dan tujuan secara terbuka dan
tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau
sekelompok negara lain.
2.
Landasan Dasar Politik
Luar Negeri Indonesia
a.
Landasan Idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia
adalah Pancasila
b.
Landasan Konsitusional
1)
Pembukaan UUD 1945
·
Alinea I yang berbunyi “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan ...”
·
Alinea IV yang berbunyi “... ikut menciptakan ketertiban dunia
yang kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial”
2)
Pasal dalam UUD 1945
-
Pasal 11 ayat (1), (2),
(3)
-
Pasal 13 ayat (1), (2),
(3)
c.
Landasan Operasional
1)
UU No 37 Tahun 1999
tentang Hubungan Luar Negeri.
2)
UU No 24 tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional.
3.
Tujuan dan Sasaran Politik
Luar Negeri Indonesia
a.
Pembentukan satu negara RI
yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan
wilayah kekuasaan dari Sabang-Merauke.
b.
Pembentukan satu
masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah negara
kesatuan RI.
c.
Pembentukan satu
persahabatan yang baik antara negara RI dan semua negara di dunia.
4.
Arah Kebijakan Politik
Luar Negeri RI
a.
Meningkatkan kualitas
diplomasi dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional termasuk
penyelesaian masalah-masalah perbatasan dan dalam melindungi kepentingan
masyarakat Indonesia di manca negara.
b.
Meneruskan komitmen
Indonesia terhadap pembentukan identitas dan pemantapan integrasi regional
khususnya di ASEAN.
c.
Menegaskan pentingnya
memelihara kebersamaan melalui kerja sama internasional, bilateral dan
multilateral maupun kerja sama regional lainnya, saling pengertian, dan
perdamaian dalam politik dan hubungan internasional.
5.
Pengertian Hubungan
Internasional
Menurut para ahli:
a.
Charles A. Mc. Clelland.
Hubungan internasional adalah studi tentang
keadaan keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b.
Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang
interaksi antar jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang
keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c.
Tygve Nathlessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu
politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi
politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, dan hukum
internasional.
6.
Asas Hubungan
Internasional
a.
Asas Teritorial
b.
Asas Kebangsaan
c.
Asas Kepentingan Umum
7.
Macam Macam Perwakilan
dalam hubungan Antarbangsa
1.
Tujuan perwakilan dinegara
lain
a.
Memelihara kepentingan
negaranya dengan negara penerima
b.
Melindungi warga negara
sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
c.
Menerima pengaduan
pengaduan utnuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
2.
Tugas dan Fungsi
Perwakilan Diplomatik
a.
Representasi
Melakukan protes atau mengadakan penyelidikan,
mengajukan pertanyaan kepada negara penerima.
b.
Negoisasi
Mengadakan perundingan
c.
Observasi
Menelaan dengan teliti setiap kejadian di negara
penerima yang mungkin mempengaruhi kepentingan negaranya.
d.
Proteksi
Melindungi diri pribadi
e.
Persahabatan
Siip
BalasHapussangat bermanfaat, kita dapat mengetahui kondisi politik luar negri dalam era globalisasi.
BalasHapusanakk pkn nihh
BalasHapussangat bermanfaat
BalasHapusbisaa buattt belajar.!! Gomawoo❤❤
BalasHapusbermanfaat sekali!!
BalasHapusalhamdulillah, terimakasih semuanyaa👍
BalasHapus