POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBAL

1.     Pengertian Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah kebijakan yang ditetapkan suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara negara lain. Politik luar negeri setiap negara berbeda-beda. Perbedaannya yaitu, kondisi dan letak geografis kekayaan, kemampuan penduduk, latar belakang sejarah bangsa yang bersangkutan. Politik luar negeri dapat diartikan sebagai skema atau pola cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau sekelompok negara lain.
2.    Landasan Dasar Politik Luar Negeri Indonesia
a.    Landasan Idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila
b.    Landasan Konsitusional
1)    Pembukaan UUD 1945
·         Alinea I yang berbunyi “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan ...”
·         Alinea IV yang berbunyi “... ikut menciptakan ketertiban dunia yang  kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”
2)   Pasal dalam UUD 1945
-      Pasal 11 ayat (1), (2), (3)
-      Pasal 13 ayat (1), (2), (3)
c.    Landasan Operasional
1)    UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
2)   UU No 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
3.    Tujuan dan Sasaran Politik Luar Negeri Indonesia
a.    Pembentukan satu negara RI yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang-Merauke.
b.    Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah negara kesatuan RI.
c.    Pembentukan satu persahabatan yang baik antara negara RI dan semua negara di dunia.
4.    Arah Kebijakan Politik Luar Negeri RI
a.    Meningkatkan kualitas diplomasi dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional termasuk penyelesaian masalah-masalah perbatasan dan dalam melindungi kepentingan masyarakat Indonesia di manca negara.
b.    Meneruskan komitmen Indonesia terhadap pembentukan identitas dan pemantapan integrasi regional khususnya di ASEAN.
c.    Menegaskan pentingnya memelihara kebersamaan melalui kerja sama internasional, bilateral dan multilateral maupun kerja sama regional lainnya, saling pengertian, dan perdamaian dalam politik dan hubungan internasional.
5.    Pengertian Hubungan Internasional
Menurut para ahli:
a.    Charles A. Mc. Clelland.
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b.    Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antar jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c.    Tygve Nathlessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, dan hukum internasional.
6.    Asas Hubungan Internasional
a.    Asas Teritorial
b.    Asas Kebangsaan
c.    Asas Kepentingan Umum
7.    Macam Macam Perwakilan dalam hubungan Antarbangsa
1.     Tujuan perwakilan dinegara lain
a.    Memelihara kepentingan negaranya dengan negara penerima
b.    Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
c.    Menerima pengaduan pengaduan utnuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
2.    Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
a.    Representasi
Melakukan protes atau mengadakan penyelidikan, mengajukan pertanyaan kepada negara penerima.
b.    Negoisasi
Mengadakan perundingan
c.    Observasi
Menelaan dengan teliti setiap kejadian di negara penerima yang mungkin mempengaruhi kepentingan negaranya.
d.    Proteksi
Melindungi diri pribadi
e.    Persahabatan
Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima. 

Komentar

Posting Komentar